MK memerintahkan Gubernur Papua Barat Daya untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa batas wilayah Kampung Botain. Penyelesaian dilakukan dengan cara mediasi antara Pemerintah Kabupaten Sorong dan Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan di bawah supervisi BERIDA Kementerian Dalam Negeri dalam jangka waktu paling lama empat bulan sejak putusan ini diucapkan.
