MK memerintahkan Gubernur Papua Barat Daya untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa batas wilayah Kampung Botain. Penyelesaian dilakukan dengan cara mediasi antara Pemerintah Kabupaten Sorong dan Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan di bawah supervisi Kementerian Dalam Negeri dalam jangka waktu paling lama empat bulan sejak putusan ini diucapkan.<br /><br />Selain itu, Mahkamah Konstitusi memerintahkan Kementerian Dalam Negeri melakukan supervisi dalam pelaksanaan mediasi dan melaporkannya kepada Mahkamah hasil supervisi yang dilakukan paling lama tujuh hari kerja sejak mediasi selesai dilakukan.
