LAMPUNG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Bandar Lampung bersama Walikota Eva Dwiana dan Kapolres Kombes Abdul Waras melakukan pemusnahan barang bukti dari 361 perkara tindak kejahatan. <br /> <br />Baca Juga Viral! Pria Gelar Pesta Perceraian, Sang Istri Lapor Polisi di https://www.kompas.tv/regional/523574/viral-pria-gelar-pesta-perceraian-sang-istri-lapor-polisi <br /> <br />Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkotika jenis sabu seberat lebih dari 105 gram, ganja 156 gram dan 1.307 butir pil ekstasi. <br /> <br />Selain itu juga terdapat 125 amunisi aktif, bahan peledak jenis bom ikan, senjata tajam, ponsel genggam hingga obat obatan dan kosmetik. <br /> <br />Kepala Kejari Bandar Lampung mengatakan barang bukti yang dimusnakan merupakan hasil penanganan perkara 6 bulan terakhir dari Desember 2023 sampai Juni 2024. <br /> <br />Kepala Kejari Bandar Lampung juga menambahkan, dalam 2 tahun terakhir, 9 orang yang terlibat dalam kasus narkotika telah dituntut hukuman mati termasuk anggota jaringan internasional Fredy Pratama. <br /> <br />#kejari #bb #kasus <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/523579/kejari-musnahkan-barang-bukti-dari-361-kasus
