MK memerintahkan Gubernur Papua Barat Daya untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa batas wilayah Kampung Botain. <br /><br />Penyelesaian dilakukan dengan cara mediasi antara Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan di bawah supervisi Kementerian Dalam Negeri dalam jangka waktu paling lama empat bulan sejak putusan ini diucapkan.
