CIREBON, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Saka Tatal mengirimkan surat permohonan perlindungan dan pengawasan kepada Kapolri, Komisi Yudisial, Kejaksaan Agung dan juga Mahkamah Agung. <br /> <br />Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Saka Tatal, Titin Prialianti saat ditemui pada Kamis (18/7/2024) <br /> <br />Kuasa Hukum menjelaskan surat permohonan ini terkait dengan sidang peninjauan kembali Saka Tatal yang akan dimulai pada Rabu, 24 juli 2024. <br /> <br />Titin menyampaikan permohonan kepada Kapolri dilakukan agar Saka Tatal mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum selama sidang PK berlangsung. <br /> <br />Begitupun kepada Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial yang diharapkan dapat mengawasi jalannya persidangan serta putusan majelis hakim usai sidang PK digelar. <br /> <br />Tak terkecuali permohonan pengawasan kepada Kejaksaan Agung yang dapat meninjau perilaku dan sikap jaksa penuntut umum yang akan menghadiri selama sidang PK berlangsung. <br /> <br />Permohonan ini dilakukan guna memberikan kepastian bahwa sidang PK Saka Tatal dilakukan secara transparan, bertanggung jawab, dan independent. <br /> <br />Video Editor: Firmansyah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/523611/kuasa-hukum-saka-tatal-surati-kapolri-kejagung-hingga-ma-jelang-sidang-pk-24-juli-2024
