Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Gubernur Papua Barat Daya untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa batas wilayah Kampung Botain.<br /><br />Penyelesaian dilakukan dengan cara mediasi antara Pemerintah Kabupaten Sorong dan Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan di Bawah supervise Kementerian Dalam Negeri dalam jangka Waktu paling lama empat bulan sejak putusan diucapkan.<br />
