Direktorat Jenderal (Ditjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan meluncurkan paspor dengan desain baru pada 17 Agustus 2024 mendatang.<br /><br />Ketua Tim Verifikasi Dokumen Perjalanan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Arvin Gumilang memastikan paspor dengan desain baru ini akan dilengkapi dengan fitur keamanan yang tinggi.<br /><br />"Tanggal 17 (Agustus) ini akan diperkenalkan desain baru sesuai dengan komitmen dari Pak Dirjen, dan tentunya dengan harapannya adalah dengan fitur-fitur pengamanan yang lebih tinggi," ujar Arvin, di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Selasa (16/7/2024).<br /><br />Ia menyebut perubahan desain paspor ini juga direkomendasikan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO) atau organisasi penerbangan sipil internasional. <br /><br />Selain itu, perubahan desain paspor ini dilakukan guna mengantisipasi perkembangan teknologi serta meningkatnya kemampuan pemalsuan dokumen.<br /><br />“Harus melakukan perubahan seiring dengan perkembangan teknologi dan juga semakin canggihnya keahlian orang untuk memalsukan dokumen,” terangnya.<br /><br />Meski pemerintah resmi memiliki desain baru paspor, paspor dengan desain lama tetap berlaku dan dapat digunakan. <br /><br />"Untuk yang sudah memiliki paspor dan masih berlaku dengan dikeluarkannya desain baru paspor nanti, itu paspor lamanya tetap akan berlaku, masih bisa dipergunakan," kata Arvin.<br /><br />"Apabila ingin melakukan perbaruan ya dipersilakan, tidak dilarang juga, tapi tidak ada keharusan untuk mengganti desain paspor yang baru," imbuhnya.
