JAKARTA, KOMPAS.TV - Terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky melaporkan Iptu Rudiana, Ayah Eky ke Bareskrim Polri atas dugaan kasus penganiyaan dan keterangan palsu yang dilakukan kepada narapidana kasus Vina, 8 tahun silam. <br /> <br />Dalam laporan, kuasa hukum menyertakan sejumlah bukti penganiayaan dan keterangan palsu yang dilakukan Iptu Rudiana hingga menyeret 8 orang ke dalam penjara terkait kasus Vina. <br /> <br />Kuasa hukum memastikan terpidana kasus Vina tak mengenal Iptu Rudiana sehingga mereka tak tahu motif Rudiana memberikan keterangan palsu. <br /> <br />Sebelumya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, Polri telah menindak lanjuti laporan-laporan yang masuk terkait proses hukum di kasus pembunuhan Vina dan Eky. <br /> <br />Kendati terjadi 8 tahun lalu, Kapolri bilang Polri memiliki kewajiban untuk mengungkap kejadian sebenarnya secara terang benderang. <br /> <br />Kapolri pun menurunkan Propam dan Itwasum untuk mengungkap kasus dan membantu penanganan proses penyidikan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky 2016 silam. <br /> <br />Tak hanya melaporkan Iptu Rudiana, kuasa hukum terpidana kasus Vina dan Eky juga melaporkan empat orang saksi kunci Aep, Dede, Pasren, dan Kahfi ke Bareskrim Polri atas dugaan keterangan palsu. <br /> <br />Aep dan Dede menjadi saksi yang memberikan informasi kepada Iptu Rudiana soal pelaku yang membunuh Vina dan Eky. <br /> <br />Sementara Ketua RT Pasren dan anaknya Kahfi, menyangkal keberadaan 7 terpidana di rumahnya pada malam pembunuhan Vina dan Eky. <br /> <br />Baca Juga Jurnalis KompasTV Cari Keberadaan Iptu Rudiana di Polsek Kapetakan Cirebon di https://www.kompas.tv/video/523660/jurnalis-kompastv-cari-keberadaan-iptu-rudiana-di-polsek-kapetakan-cirebon <br /> <br />#ipturudiana #ayaheky #vinacirebon <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/523666/terpidana-kasus-vina-beri-bukti-penganiayaan-dan-keterangan-palsu-yang-dilakukan-iptu-rudiana