PALU, KOMPAS.TV - Kepolisian Sektor Palu Selatan menangkap 3 pelaku pencurian. 1 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor sementara 2 orang lainnya pelaku pencurian barang elektronik. <br /> <br />Salah satu dari ketiga pelaku pencurian ini merupakan Residivis atau pernah dihukum dengan kasus yang sama. <br /> <br />Ketiganya ditangkap di tempat yang berbeda. 2 pelaku merupakan satu kelompok pelaku pencurian barang elektronik di rumah kosong. <br /> <br />Dari laporan Polisi yang diterima, sebelumnya keduanya mencuri 13 laptop di salah satu sekretariat organisasi di Kota Palu. Dari 13 laptop polisi mengamankan 4 buah, sementara barang bukti lainnya sudah terjual. <br /> <br />Selain itu dari pengakuan tersangka, kelompoknya telah melakukan pencurian di beberapa lokasi di Kota Palu <br /> <br />Sementara satu pelaku lainnya merupakan pencuri kendaraan bermotor. Polisi menangkapnya saat mau menjual keluar Kota Palu. <br /> <br />Motif pelaku melakukan pencurian untuk digunakan judi online. Kepala Kepolisian Sektor Palu Selatan AKP Velly Bilang, Polisi masih mengejar jaringan atau rekan ketiga pelaku. <br /> <br />Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. <br /> <br />#PolrestaPalu #Pencurian #PolsekPaluSelatan <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/523690/polsek-palu-selatan-menangkap-3-pelaku-pencurian
