Surprise Me!

Mahkamah Internasional Putuskan Pendudukan Israel di Palestina Ilegal, Diminta Segera Angkat Kaki

2024-07-21 2 Dailymotion

DEN HAAG, KOMPAS.TV - Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) memutuskan pendudukan Israel di wilayah Palestina melanggar hukum internasional dan ilegal. <br /> <br />Hal tersebut diputuskan dalam sidang yang digelar di Den Haag, Belanda, pada Jumat (19/7/2024). <br /> <br />"Dengan 11 suara berbanding empat, berpendapat bahwa kehadiran Israel di wilayah pendudukan (Palestina) adalah melanggar hukum," ujar hakim ketua, Nawaf Salam. <br /> <br />Mahkamah Internasional juga meminta agar Israel mengakhiri pendudukan dan secepatnya untuk hengkang. <br /> <br />"Israel berkewajiban untuk segera menghentikan semua aktivitas pemukiman baru dan mengevakuasi semua pemukim dari wilayah Palestina yang diduduki," kata Nawaf. <br /> <br />Baca Juga Netanyahu Ngamuk Mahkamah Internasional ICJ Putuskan Pendudukan Israel di Wilayah Palestina Ilegal di https://www.kompas.tv/internasional/524088/netanyahu-ngamuk-mahkamah-internasional-icj-putuskan-pendudukan-israel-di-wilayah-palestina-ilegal <br /> <br />#mahkamahinternasional #israel #palestina <br /> <br />Video Editor: Agung <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/524316/mahkamah-internasional-putuskan-pendudukan-israel-di-palestina-ilegal-diminta-segera-angkat-kaki

Buy Now on CodeCanyon