GRESIK, KOMPAS.TV - Hari Selasa (23/07/2024) ini Kejaksaan Negeri Gresik akan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti terkait produksi konten pornografi yang dilakukan oleh seorang paman terhadap ponakannya yang berusia di bawah umur. <br /> <br />Penyerahan tahap dua dilakukan setelah berkas perkara sudah dilimpahkan ke jaksa dan dinyatakan lengkap pada 16 Juli lalu. <br /> <br />Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan terancam hukuman 12 tahun penjara. <br /> <br />Polisi menemukan 100 konten pornografi anak, di akun email pribadi pelaku yang ditemukan dalam ponsel dan laptop milik pelaku. <br /> <br />Sebelumnya seorang pria di Gresik, Jawa Timur membuat konten pornografi keponakannya yang masih berstatus anak di bawah umur. Tersangka memproduksi konten untuk kepuasan pribadi. <br /> <br />Polisi menemukan ada lebih dari 100 foto yang diproduksi pelaku untuk konsumsi pribadinya. <br /> <br />Pelaku diduga memproduksi konten porno tersebut sejak September 2022 hingga Juni 2023. <br /> <br />Baca Juga Janjikan Nilai Bagus ke Korban, Guru SMA di Bengkulu Diduga Perkosa Muridnya di https://www.kompas.tv/video/518545/janjikan-nilai-bagus-ke-korban-guru-sma-di-bengkulu-diduga-perkosa-muridnya <br /> <br />#gresik #jatim #keponakan #pornografi <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/524811/update-proses-hukum-pria-di-gresik-produksi-konten-pornografi-keponakan
