<br /> Tim gabungan yang terdiri dari Pemprov Jatim, Disperindag, Pol PP Kota Pasuruan, dan kepolisian melakukan sidak gas elpiji 3 kg di sejumlah restoran di Kota Pasuruan, Jawa Timur pada Senin (23/7/2024) siang.<br /><br /> <br /><br /> Sidak ini bertujuan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan memastikan pelaksanaan pendistribusian elpiji tabung 3 kilogram bersubsidi agar tepat sasaran, sesuai dengan Perpres No. 104 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa elpiji 3 kg diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.<br /><br /> <br /><br /> Kontributor: Jaka Samudra<br />
