JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Mahkamah Konstitusi, M. Guntur Hamzah, dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional menekankan bahwa pendidikan dasar SD hingga SMP seharusnya gratis, tanpa melihat status negeri atau swasta. <br /> <br />Menurut Hakim Guntur, hal itu pun tertuang dalam konstitusi. <br /> <br />Hakim Guntur Hamzah meminta perwakilan pemerintah menghitung ulang kebutuhan anggaran penyelenggaraan SD hingga SMP gratis. <br /> <br />Menurut Hakim Guntur, hal itu harus dimasukkan dalam 20 persen anggaran pendidikan. <br /> <br />Permohonan biaya sekolah gratis dari SD hingga SMA diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia. <br /> <br />#pendidikan #indonesia #gunturhamzah <br /> <br />Baca Juga KSP Dorong Keppres Pemindahan Ibu Kota Segera Dirampungkan, Prabowo-Gibran akan Dilantik di IKN? di https://www.kompas.tv/video/524990/ksp-dorong-keppres-pemindahan-ibu-kota-segera-dirampungkan-prabowo-gibran-akan-dilantik-di-ikn <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/524991/hakim-mk-guntur-hamzah-sd-smp-harusnya-gratis-tak-memandang-negeri-atau-swasta
