JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Mahkamah Konstitusi, M. Guntur Hamzah dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, menekankan pendidikan dasar SD hingga SMP seharusnya gratis tanpa melihat status negeri atau swasta. <br /> <br />Menurut Hakim Guntur, hal itu tertuang dalam konstitusi. <br /> <br />Ia meminta perwakilan pemerintah menghitung ulang kebutuhan anggaran penyelenggaraan SD hingga SMP gratis. <br /> <br />Menurutnya, hal itu harus dimasukkan dalam 20 persen anggaran pendidikan. <br /> <br />Permohonan biaya sekolah gratis dari SD hingga SMA diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia. <br /> <br />Lalu, bagaimana soal perkembangan uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional di Mahkamah Konstitusi ini? <br /> <br />Simak informasi selengkapnya bersama Jurnalis KompasTV, Ni Putu Trisnanda. <br /> <br />#sekolahgratis #gunturhamzah #pendidikan #sekolahdasar <br /> <br />Baca Juga Sebut Putra Jokowi Kaesang Pangarep Berpeluang Maju Pilkada Jateng, Ganjar: Dia Punya Partai di https://www.kompas.tv/video/525239/sebut-putra-jokowi-kaesang-pangarep-berpeluang-maju-pilkada-jateng-ganjar-dia-punya-partai <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/525243/hakim-guntur-hamzah-sebut-sd-smp-gratis-ini-perkembangan-uji-materi-uu-sistem-pendidikan-nasional
