SURABAYA, KOMPAS.TV - Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR Fraksi PKB divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. <br /> <br />Terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti, kekasih Ronald. <br /> <br />Menurut Hakim Ketua Erintuah Damanik, terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah telah mengakibatkan kekasihnya, Dini Sera Afrianti tewas. <br /> <br />Anak dari Politikus PKB, Edward Tanur itu pun dibebaskan dari segala tuduhan dan bisa segera menghirup udara bebas. <br /> <br />Sementara jaksa penuntut umum masih berkoordinasi dengan pihak keluarga korban, sebelum mengajukan banding. <br /> <br />Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, lantaran terbukti dakwaan pertama tentang pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti. <br /> <br />Dini merupakan kekasih Ronald yang ditemukan tewas, usai mengalami serangkaian penganiayaan oleh Ronald setelah keduanya karaoke pada Oktober 2023 lalu. <br /> <br />Jaksa penuntut umum masih mempertimbangkan putusan majelis hakim dan akan berkoordinasi dengan keluarga korban, selama 7 hari ke depan sebelum masa ketetapan pengadilan inkrah. <br /> <br />Sebelumnya, selain menuntut hukuman 12 tahun penjara, jaksa juga meminta terdakwa Ronald Tanur, membayar ganti rugi kepada keluarga Dini Sera Afrianti sebesar Rp263 juta. <br /> <br />Baca Juga Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas dalam Kasus Penganiayaan Pacar hingga Tewas di https://www.kompas.tv/regional/525197/gregorius-ronald-tannur-divonis-bebas-dalam-kasus-penganiayaan-pacar-hingga-tewas <br /> <br />#ronaldtannur #penganiayaan #vonisronaldtannur <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/525263/ronald-tannur-anak-anggota-dpr-yang-aniaya-kekasih-hingga-tewas-divonis-bebas