KOMPAS.TV - Keluarga korban kecewa dengan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiyaan. <br /> <br />Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa yang juga kekasih korban dengan hukuman 12 tahun pidana penjara, karena menganiaya kekasih hingga tewas. <br /> <br />Pihak keluarga berencana mengajukan banding, agar terdakwa tetap dihukum sesuai perbuatannya. <br /> <br />#ronaldtanur #bebas #penganiayaan <br /> <br />Baca Juga Autopsi Mayat yang Ditemukan di Tepi Pantai Lopo,Polisi: Ada Luka Lebam & Cairan Darah di Paru -Paru di https://www.kompas.tv/regional/525408/autopsi-mayat-yang-ditemukan-di-tepi-pantai-lopo-polisi-ada-luka-lebam-cairan-darah-di-paru-paru <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/525409/ronald-tannur-divonis-bebas-keluarga-korban-kami-kecewa-dengan-vonis-hakim