KOMPAS.TV - Sidang peninjauan kembali (PK) terhadap mantan terpidana kasus vina, Saka Tatal telah digelar di Pengadilan Negeri Cirebon kemarin (24/7). <br />Sejumlah bukti baru pun dipersiapkan Saka Tatal. <br /> <br />Dalam pembacaan PK tersebut, Kuasa Hukum menitik beratkan terkait kliennya Saka Tatal yang sempat dijadikan tersangka dan mendapatkan hukum pidana selama 8 tahun, dinilai tidak sah secara hukum. <br /> <br />Selain Novum, Kuasa Hukum Saka Tatal juga akan hadirkan 8-9 Saksi Ahli, di antaranya adalah Mantan Wakapolri dan Mantan Kabareskrim. <br /> <br />Namun, dalam sidang, pihak termohon yakni Jaksa Penuntut Umum Kejari meminta sidang ditunda untuk pihaknya menanggapi memori PK Saka Tatal. <br /> <br />Lalu, akankah besok kedua Jenderal Polri akan menjadi saksi dalam sidang PK Tatal? <br /> <br />Apa yang kembali akan dibuktikan dan apa tanggapan yang akan diberikan pihak termohon, yakni Kejari Cirebon atas PK Saka Tatal? <br /> <br />KompasTV ulas bersama Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar, Prof Suparji Ahmad; Kuasa Hukum Saka Tatal, Krisna Murti; dan Kuasa Hukum Iptu Rudiana, Mardiman Sane. <br /> <br />#sakatatal #mantanwakapolri #sidangpk <br /> <br />#sakatatal #sidangpk #mantanwakapolri <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/525483/kuasa-hukum-saka-tatal-tegaskan-ada-10-bukti-baru-yang-dibawa-di-sidang-pk-apa-saja
