KOMPAS.TV - Tahun 2025, semua kendaraan motor di Indonesia wajib punya asuransi. <br /> <br />Program ini mencakup asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (Third Party Liability/TPL). <br /> <br />Niat baiknya, program ini diharapkan bisa mengurangi beban keuangan yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan, jika terjadi kecelakaan. <br /> <br />Kepala Eksekutif PPDP OJK, Ogi Prastomiyono bilang masih mengkaji kebijakan wajib asuransi Third Party Liability bagi pemilik kendaraan bermotor. <br />Pelaksanaan program ini masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah. <br /> <br />Menurut Ogi, program asuransi Third Party Liability dibuat untuk memberikan perlindungan finansial pada pemilik kendaraan. <br /> <br />#asuransikendaraan #ojk #thirtpartyliability <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/525501/ppdp-ojk-klaim-masih-mengkaji-kebijakan-wajib-asuransi-pemilik-kendaraan-bermotor-per-2025