<p>VIVA – Penyidik Polsek Kebun Jeruk Jakarta Barat menangkap selebgram perempuan berinisial M (23) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat lantaran melakukan tindak pidana mempromosikan judi online (judol) di akun Instagram pribadinya.</p> <br /> <br /><p>Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno mengatakan pelaku juga menjual video porno dirinya bersama sang kekasih berinisial A (22). "Pelaku dua-duanya berpacaran ini ya," ujar Sutrisno dalam keterangannya, Rabu 24 Juli 2024.</p> <br />
