SURABAYA, KOMPAS.TV - Komisi Yudisial berinisiatif melakukan pemeriksaan terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Alfrianti. <br /> <br />Dalam amar putusannya, hakim menilai anak Anggota DPR Edward Tannur itu, tidak terbukti membunuh ataupun menganiaya korban hingga tewas. <br /> <br />Padahal jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Ronald dihukum 12 tahun penjara. <br /> <br />Komisi Yudisial juga meminta masyarakat dan media, bisa ikut melaporkan bukti-bukti pendukung, agar kasus vonis bebas Ronald bisa ditindaklanjuti sesuai prosedur. <br /> <br />Komisi Yudisial akan membentuk tim investigasi untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik atau pedoman perilaku hakim terhadap putusan bebas Ronald Tannur. <br /> <br />Bagaimana potensi kasasi yang akan diajukan Kejaksaan Agung? <br /> <br />Bisakah Ronald Tannur bisa kembali dihukum setimpal sesuai tuntutan jaksa? <br /> <br />Untuk membahasnya kita sudah terhubung dengan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. <br /> <br />Baca Juga Kecewa dengan Vonis Bebas Ronald Tannur, Keluarga DIni Minta Upaya Banding di https://www.kompas.tv/video/525568/kecewa-dengan-vonis-bebas-ronald-tannur-keluarga-dini-minta-upaya-banding <br /> <br />#ronaldtannur #diniseraafrianti #ronaldtannurbebas <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/525572/bisakah-ronald-tannur-dihukum-setimpal-sesuai-tuntutan-jaksa