GORONTALO, KOMPAS.TV - Nekat menyalah gunakan jaringan internet secara ilegal jenis wifi manage service atau WMS, 3 pria di Gorontalo terpaksa berurusan dengan petugas kepolisian Ditkrimsus Polda Gorontalo. <br /> <br />Ketiga tersangka berinisial MM, RH, dan AI merupakan komplotan yang sudah 4 tahun melakukan penjualan jaringan internet secara ilegal sejak tahun 2020 hingga 2024. <br /> <br />Sejak melakukan aksinya, ketiga orang ini telah berhasil menjual jaringan internet jenis WMS di 15 desa pada 2 kecamatan di Kabupaten Gorontalo, yakni Kecamatan Limboto dan Kecamatan Tolangohula. <br /> <br />Dari pemeriksaan polisi, jaringan internet ini dijual menggunakan sistem voucher internet dengan menggunakan aplikasi khusus pencetak voucher. <br /> <br />Ketiga orang yang ditangkap polisi, diketahui sudah empat tahun melakukan pencurian jaringan internet, dari tahun tahun 2020 hingga tahun 2024 saat ini. <br /> <br />Total keuntungan yang diperoleh pelaku dalam aksi tersebut mencapai dua milyar lebih. <br /> <br />Baca Juga Polisi Tangkap Pelaku Pembunuh Pemilik Bangunan di Medan di https://www.kompas.tv/video/525698/polisi-tangkap-pelaku-pembunuh-pemilik-bangunan-di-medan <br /> <br />Dari tangan tersangka, polisi menyita berbagai jenis alat yang digunakan saat beraktifitas membagi sistem jaringan internet. <br /> <br />Ketiga tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan akibat dari tindakan ilegal tersebut, ketiga tersangka diganjar dengan dengan undang undang inte dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara. <br /> <br /> <br /> <br />#jualjaringaninternetilegal <br /> <br />#poldagorontalo <br /> <br />#gorontalo <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/525714/jual-jaringan-internet-secara-ilegal-3-pria-di-gorontalo-dibekuk-polisi
