KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum Persidangan PK Saka Tatal menolak novum yang diajukan oleh Saka Tatal dalam upaya peninjauan kembali kasus pembunuhan Vina dan Eky. <br /> <br />Jaksa menyatakan bukti yang dibawa oleh Saka Tatal dalam sidang bukanlah bukti baru atau novum. <br /> <br />Jaksa menyakatan sejumlah foto dan bukti visum yang dianggap sebagai novum oleh pihak pemohon adalah foto lama. <br /> <br />Foto itutelah diperiksa juga oleh pihak kepolisian dimasukkan ke dalam berkas perkara saat disidangkan. <br /> <br />Menanggapi penolakan itu, kuasa hukum saka tatal menilai bahwa penolakan novum oleh Jaksa adalah hal yang wajar. <br /> <br />Kuasa hukum menyatakan akan menghadirkan sejumlah saksi dan bukti lain saat sidang lanjutan pekan depan. <br /> <br />Lantas dengan penolakan ini, apakah dugaan penyebab kematian Vina dan Eky karena kecelakaan bukan pembunuhan menjadi lemah? <br /> <br />Kita bahas bersama sejumlah narasumber Kuasa Hukum Saka Tatal, Titin Prialianti dan mantan Kabareskrim, Komjen Purnawirawan Ito Sumardi. <br /> <br />Baca Juga Saka Tatal Minta Kahfi Anak Ketua RT Pasren Akui Teman Terpidana Kasus Vina Cirebon di https://www.kompas.tv/video/525746/saka-tatal-minta-kahfi-anak-ketua-rt-pasren-akui-teman-terpidana-kasus-vina-cirebon <br /> <br />#kasusvina #vinacirebon #kompastv <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/525758/novum-ditolak-jaksa-kuasa-hukum-saka-akan-hadirkan-bukti-baru-di-sidang-lanjutan
