CIREBON, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum menolak 10 bukti baru atau novum yang diajukan Saka Tatal dalam sidang peninjauan kembali kasus Vina yang digelar Jumat (26/07) kemarin. <br /> <br />Salah satu novum yang ditolak adalah foto jenazah korban danVina. <br /> <br />Menurut jaksa, foto tersebut adalah foto lama dan sudah pernah diajukan di persidangan sebelumnya. <br /> <br />Foto itu juga dinilai lemah karena tidak disertai hasil visum. <br /> <br />Kuasa Hukum Saka Tatal menantang jaksa penuntut umum untuk membuktikan kebenaran bukti foto yang diajukan pihaknya, apakah sudah ada di berkas perkara terpidana kasus Vina. <br /> <br />Titin memastikan berdasarkan berkas fakta persidangan di tahun 2016 tidak ada foto kondisi tubuh Vina di tahun 2016 yang diajukan jadi bukti baru Saka Tatal. <br /> <br />Sidang lanjutan PK yang diajukan Saka Tatal akan dilanjutkan Selasa (30/07) mendatang. <br /> <br />Kuasa Hukum Saka Tatal mengaku telah menyiapkan 8 saksi untuk dihadirkan dalam sidang tersebut. <br /> <br />Pihaknya meyakini 8 saksi tersebut akan mampu membuat terang kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi 2016 lalu. <br /> <br />Baca Juga Kapolri Listyo Dapat Pesan dari Kuasa Hukum Saka Tatal, Jelang Sidang PK di https://www.kompas.tv/video/526014/kapolri-listyo-dapat-pesan-dari-kuasa-hukum-saka-tatal-jelang-sidang-pk <br /> <br />#sakatatal #sidangpk #vinacirebon <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/526042/10-novum-ditolak-saka-tatal-hadirkan-8-saksi-di-sidang-pk-selasa-30-juli-mendatang
