SURABAYA, KOMPAS.TV - Putusan bebas majelis hakim kepada terdakwa Ronald Tannur, yang dituntut 12 tahun penjara,karena melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kekasihnya meninggal, menghentak logika publik. <br /> <br />Berbagai kecaman dilontarkan kepada majelis hakim, karena dinilai telah mencederai hukum dengan putusan itu. <br /> <br />Fakta-fakta di persidangan seperti tidak dijadikan acuan oleh majelis hakim. <br /> <br />Komisi Yudisial yang akan memeriksa 3 hakim PN Surabaya membuka harapan atas keadilan di mata hukum. <br /> <br />Baca Juga Jokowi Disinyalir Dorong Luthfi-Kaesang di Pilkada Jateng, Juru Bicara PSI Beri Jawaban di https://www.kompas.tv/video/526142/jokowi-disinyalir-dorong-luthfi-kaesang-di-pilkada-jateng-juru-bicara-psi-beri-jawaban <br /> <br />#ronaldtannurbebas #pnsurabaya #kyperiksa3hakim <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/526143/anak-eks-dpr-divonis-bebas-kejagung-soroti-fakta-di-persidangan-yang-tidak-dipertimbangkan-hakim
