KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Rudiana menegaskan, tak ada Novum atau bukti baru dalam Sidang PK yang diajukan Saka Tatal, sehingga tak ada kepentingan untuk menghadirkan Rudiana dalam persidangan. <br /> <br />Sebelumnya desakan kehadiran Iptu Rudiana muncul dari pengacara Saka Tatal yang meminta Iptu Rudiana hadir di persidangan peninjauan kembali. <br /> <br />Hal ini tak telepas dari dugaan adanya peran Iptu Rudiana dalam kasus pembunuhan Vina. <br /> <br />Kabareskrim 2008-2009, Komjen Purnawirawan Susno Duadji meminta Iptu Rudiana untuk hadir jika diminta, dalam sidang lanjutan peninjauan kembali, Saka Tatal. <br /> <br />Permintaan ini, untuk menjelaskan berbagai dugaan terhadap Rudiana. <br /> <br />Baca Juga Kuasa Hukum Keluarga Vina Respons soal JPU Tolak Semua Novum Sidang PK Saka Tatal di https://www.kompas.tv/video/526178/kuasa-hukum-keluarga-vina-respons-soal-jpu-tolak-semua-novum-sidang-pk-saka-tatal <br /> <br />#kasusvina #sakatatal #novumsakatatal <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/526180/kuasa-hukum-saka-tatal-pertanyakan-iptu-rudiana-tak-hadir-di-sidang-pk
