Menteri Perdagangan (Mendag) Republik Indonesia telah memusnahkan barang-barang impor ilegal senilai Rp 5,3 miliar yang berhasil diamankan melalui pengawasan post border. Tindakan tegas ini dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam melindungi produk dalam negeri dan mencegah masuknya barang-barang yang tidak memenuhi standar.