BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Sebanyak sembilan pengamen yang terjaring razia personel Polda Kalimantan Selatan pada minggu malam (28/7/2024), jalani sidang yustisi tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Banjarmasin. <br /> <br />Para pengamen ini diamankan usai menjalankan operasi di sejumlah kawasan yang berdekatan dengan lampu pengatur lalu lintas di Banjarmasin. <br /> <br />Baca Juga Kantor Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal, Penjualan Online Jadi Tantangan di https://www.kompas.tv/regional/518134/kantor-bea-cukai-banjarmasin-musnahkan-1-5-juta-batang-rokok-ilegal-penjualan-online-jadi-tantangan <br /> <br />Tak hanya mengamen, beberapa dari mereka juga berpenampilan manusia silver hingga polisi menggunakan pasal 504 KUHP terkait sanksi mengemis di muka umum. <br /> <br />Pada sidang tersebut, hakim pun menjatuhkan putusan masing-masing pengamen dengan membayar denda 50 ribu rupiah atau subsider hukuman tiga hari pidana kurungan. <br /> <br />"Sembilan pelaku tindak pidana ringan di persimpangan lampu merah karena mengemis pakai pengeras suara, cat putih yang disebut manusia silver, jadi denda 50 ribu subsuder kurungan 3 hari," terang Kuasa Penuntut Umum, IPDA Lugianto. <br /> <br />Baca Juga Harga Minyak Goreng di Banjarbaru Naik, Pedagang Mengeluh Keuntungan Menipis di https://www.kompas.tv/regional/526466/harga-minyak-goreng-di-banjarbaru-naik-pedagang-mengeluh-keuntungan-menipis <br /> <br />Dengan dilakukannya sidang yustisi tindak pidana ringan ini, polisi berharap dapat menimbulkan efek jera bagi para pelanggar. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/526468/9-pengamen-jalani-sidang-dan-terancam-penjara-setelah-terjaring-razia-di-banjarmasin
