SURABAYA, KOMPAS.TV - Publik menyoroti putusan bebas hakim atas kasus pembunuhan dan meminta pengusutan terhadap hakim kasus terdakwa Ronald Tannur. <br /> <br />Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan tidak memiliki wewenang untuk menindak atau menonaktifkan tiga hakim yang menangani kasus Tannur. <br /> <br />Pejabat Humas PN Surabaya, Alex Adam Faisal, menyebutkan bahwa pemeriksaan dan investigasi terhadap hakim merupakan wewenang Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. <br /> <br />Baca Juga Aliansi Madura Indonesia Unjuk Rasa Bakar Ban dan Segel PN Surabaya Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur di https://www.kompas.tv/video/527336/aliansi-madura-indonesia-unjuk-rasa-bakar-ban-dan-segel-pn-surabaya-buntut-vonis-bebas-ronald-tannur <br /> <br />#ronaldtannurbebas #pnsurabaya #demopnsurabaya <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/527337/didesak-massa-pecat-hakim-vonis-bebas-ronald-tannur-pn-surabaya-kami-tidak-punya-wewenang