Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendapati produk minuman semprot yang menyebabkan lima siswa SD Negeri 39 Palembang keracunan adalah produk yang terdaftar.<br /><br />Plt Kepala BPOM, Teddy Irawan membenarkan temuan tersebut. Ia menyinggung adanya label BPOM di produk kemasan minuman yang dikenal dengan nama permen semprot iyu.<br /><br />Saat ini, BPOM tengah mencari informasi produk yang dikonsumsi tersebut dan mencari stok sisa jika masih ada.<br /><br />Dari sejumlah penelusuran, diketahui bahwa minuman yang diduga menyebabkan keracunan siswa SD Negeri 39 Palembang tersebut dijual bebas di e-commerce.<br /><br />Minuman semprot itu berbentuk macam-macam dengan berbagai varian rasa dan warna yang berbeda-beda.