<br /> Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis lima tahun penjara terhadap Emirsyah Satar.<br /><br /> <br /><br /> Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia itu terjerat kasus korupsi pengadaan pesawat Bombardier CRJ.<br /><br /> <br /><br /> Diketahui Emirsyah Satar dituntut hukuman pidana selama 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.<br /><br /> <br /><br /> Produser : Febry Rachadi<br /><br /> Video Editor: Teguh Sugiarto<br />