JAKARTA, POJOKBACA.ID - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Mahkamah Agung (MA) menyepakati kerja sama melakukan sertifikasi hakim terkait penangan kasus-kasus pertanahan agar bisa menegakkan keadilan hingga tuntas. <br /><br />Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono menilai, hal ini sangatlah penting karena bersifat spesifik yang harus disiapkan sebaik mungkin.<br /><br />"Oleh karena itu, modul-modul sedang dirumuskan dengan baik,” ungkap AHY dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Selasa (23/7/2024).<br /><br /> Menurut AHY, konflik dan sengketa yang terjadi seringkali diperkeruh dengan adanya perbedaan persepsi dan definisi.<br /><br />Inilah yang mendasari kesepakatan AHY dan Ketua MA M. Syarifuddin bahwa pihak yang menangani konflik pertanahan harus tersertifikasi.<br /><br />Ke depan, rencananya akan diselenggarakan workshop untuk diklat dan studi kasus terkait isu-isu pertanahan. <br /><br />"Mudah-mudahan ini akan menyelesaikan banyak masalah dan pada akhirnya tidak ada yang menjadi korban karena tidak diperlakukan secara adil, dan sebaliknya kita benar-benar bisa menuntaskan segala sengketa dan isu pertanahan,” tambah dia.<br /><br />AHY juga memohon kepada Syarifuddin beserta jajaran yang berada di pusat maupun daerah dalam menangani kasus sengketa dan konflik pertanahan.<br /><br />"Kita ingin agar penanganan sengketa dan konflik pertanahan ini benar-benar di back-up penuh oleh sistem peradilan yang juga prudent, transparan, akuntabel, dan adil,” tutup dia.<br />