LAMPUNG, KOMPAS.TV - 23 orang narapidana dari 36 tersangka jaringan narkoba internasional Fredy Pratama yang diamankan Polda Lampung dipindahkan ke Lapas Nusakambangan Cilacap Jawa Tengah pada Jumat lalu. <br /> <br />Baca Juga Minta Jatah Proyek, Puluhan Kontraktor dan Kadis PUPR Ricuh di https://www.kompas.tv/regional/527685/minta-jatah-proyek-puluhan-kontraktor-dan-kadis-pupr-ricuh <br /> <br />Dari video amatir terlihat para narapidana dibawa dengan pengawalan ketat pihak kepolisian menggunakan kendaraan milik lapas di Lampung. <br /> <br />Hal ini dilakukan guna mengantisipasi napi kembali membangun jaringan narkoba baru di lapas Lampung. <br /> <br />Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik membenarkan pemindahan para napi jaringan Fredy Pratama ini. Ia juga menyebut pemindahan para napi ini sesuai permintaan dari Polda Lampung ke Kemenkumham. <br /> <br />Diketahui para napi yang dipindahkan ini divonis mulai dari 5 tahun penjara hingga hukuman penjara seumur hidup. <br /> <br />#napi #pindah #nusakambangan <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/527694/23-napi-jaringan-fredy-pratama-dipindah-ke-nusakambangan