Surprise Me!

Pakar Hukum Pidana Sebut yang Berwenang Mengabulkan atau Menolak PK Saka Tatal Adalah MA

2024-08-01 154 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV Menanti hasil keputusan Sidang PK Saka Tatal terkait keterlibatannya di Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon. <br /> <br />Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara, Herry Firmansyah mengatakan bahwa yang berwenang memutuskan mengabulkan atau menolak PK Saka Tatal ini adalah Mahkamah Agung. <br /> <br />Pengadilan Negeri Cirebon hanya menyidangkan dan tidak memiliki kewenangan untuk memutus hasil PK. <br /> <br />"Berita acara tersebut akan dikirimkan ke Mahkamah Agung, karena sekali lagi yang memutuskan Mahkamah Agung," jelas Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara, Herry Firmansyah. <br /> <br />Baca Juga Sidang Lanjutan PK, Tim Kuasa Hukum Saka Tatal Berangkat Menuju PN Cirebon di https://www.kompas.tv/video/527699/sidang-lanjutan-pk-tim-kuasa-hukum-saka-tatal-berangkat-menuju-pn-cirebon <br /> <br />#kasusvina #ma #vinacirebon #breakingnews <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/527704/pakar-hukum-pidana-sebut-yang-berwenang-mengabulkan-atau-menolak-pk-saka-tatal-adalah-ma

Buy Now on CodeCanyon