<br /> Dirreskrimsus Polda Metro Jaya meringkus dua terduga pelaku penyebaran video syur miri anak musisi David Naif. Kedua pelaku MRS (22) yang berstatus mahasiswa, dan JE (35) pengangguran.<br /><br /> <br /><br /> Dari tangan tersangka MRS penyidik menyita beberapa barang bukti, di antaranya, 3 ponsel, 3 video syur mirip Audrey, 1 email, dan 4 akun dompet elektronik. Sementara, satu pelaku lainnya ditangkap di persembunyiannya di Sumatra Barat. Kedua tersangka dijerat UU ITE dan Pornografi.<br /><br /> <br /><br /> Produser : Febry Rachadi<br /><br /> Reporter: Denhelmi
