KOMPAS.TV - Kejari Surabaya, akan mendaftarkan memori kasasi atas vonis bebas Ronald Tannur, didakwa menganiaya teman perempuannya hingga tewas. <br /> <br />Kasasi akan diajukan pekan depan. <br /> <br />Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Surabaya, mengeklaim baru mendapat salinan putusan pengadilan pada Selasa (30/07/2024) sore. <br /> <br />Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Joko Budi Darmawan, pembuatan memori kasasi harus cermat, agar bisa dikabulkan hakim mahkamah agung. <br /> <br />Jaksa menuntut Ronald Tannur 12 tahun penjara, atas perkara pembunuhan dan penganiayaan dini sera kekasihnya. <br /> <br />Namun majelis hakim membebaskan Ronald, dengan alasan dakwaan tidak terbukti. <br /> <br />#vonisbebas #ronaldtannur #surabaya <br /> <br />Baca Juga Prabowo Subianto Temui Presiden Jokowi di Istana, Apa yang Dibahas? di https://www.kompas.tv/video/528124/prabowo-subianto-temui-presiden-jokowi-di-istana-apa-yang-dibahas <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/528127/ronald-tannur-divonis-bebas-kejari-surabaya-ajukan-kasasi-pekan-depan
