CIREBON, KOMPAS.TV - Rangkaian sidang peninjauan kembali yang diajukan Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon berakhir Kamis kemarin. <br /> <br />Sejumlah novum atau bukti baru sempat diajukan. Keterangan saksi serta ahli pun juga diperdengarkan di persidangan. <br /> <br />Namun, jaksa tetap berkeyakinan apa yang terjadi pada Eky dan Vina tahun 2016 silam adalah pembunuhan bukan kecelakaan seperti yang disimpulkan pihak Saka Tatal. <br /> <br />Hal ini didasari dari fakta-fakta serta putusan sidang yang telah inkrah terdahulu. <br /> <br />Sebaliknya, kuasa hukum Saka Tatal meyakini Mahkamah Agung akan mengabulkan permohonan PK Saka Tatal. Apalagi saksi maupun ahli yang dihadirkan menguatkan novum yang pernah dibacakan. <br /> <br />Hal ini sekaligus memperkuat kesimpulan bahwa kematian Vina dan Eki adalah kecelakaan bukan pembunuhan. <br /> <br />Lalu, apakah PK Saka Tatal akan dikabulkan? Simak informasi selengkapnya pada tayangan berikut! <br /> <br />#kasusvina #sakatatal #sidangpk <br /> <br />Baca Juga Dilaporkan Rudiana ke Polda Jabar, Dedi Mulyadi: Laporan Paling Aneh di https://www.kompas.tv/video/528181/dilaporkan-rudiana-ke-polda-jabar-dedi-mulyadi-laporan-paling-aneh <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/528183/menanti-putusan-sidang-pk-apakah-permohonan-eks-terpidana-kasus-vina-saka-tatal-akan-dikabulkan
