Surprise Me!

Usai Ronald Tannur Divonis Bebas, Menkumham Yasonna Laoly: Jaksa Bisa Ajukan Cekal

2024-08-04 114 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menkumham, Yasonna Laoly menegaskan, seluruh aparatur penegak hukum bisa mengajukan cegah-tangkal atau cekal kepada siapa pun. <br /> <br />Hal tersebut merespons Kejaksaan Negeri Surabaya yang ingin mencekal Ronald Tannur bepergian ke luar negeri usai divonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. <br /> <br />Yasonna mengatakan bahwa lembaga hukum mana pun bisa menyampaikan permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. <br /> <br />Ia bahkan menyebut lembaga lain, seperti pihak pajak yang ingin mencekal seseorang juga bisa menyampaikan permohonan. <br /> <br />#ronaldtannur #yasonnalaoly #vonisbebas <br /> <br />Baca Juga Soal Kematian Vina-Eky 2016 Lalu, Otto Hasibuan: 100 Persen Bukan Pembunuhan di https://www.kompas.tv/video/528328/soal-kematian-vina-eky-2016-lalu-otto-hasibuan-100-persen-bukan-pembunuhan <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/528329/usai-ronald-tannur-divonis-bebas-menkumham-yasonna-laoly-jaksa-bisa-ajukan-cekal

Buy Now on CodeCanyon