Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah melaksanakan pembacaan surat dakwaan terhadap tiga orang terdakwa dalam perkara komoditas timah pada Rabu, 31 Juli 2024 lalu.<br /><br />Amir Syahbana, Rusbani, dan Suranto Wibowo didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Subsidiaritas.***
