KOMPAS.TV - Kejari Surabaya, akan mengajukan kasasi atas vonis hakim yang membebaskan terdakwa kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti. <br /> <br />Keluarga berharap, dengan berbagai upaya yang ditempuh bisa memberikan keadilan bagi korban. <br /> <br />Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari tuntutan 12 tahun hukuman penjara atas kasus dugaan penganiayaan hingga tewas Dini Sera Afrianti. <br /> <br />Dugaan penganiayaan Dini Sera terjadi pada 4 Oktober 2023. <br /> <br />#ronaldtannur #kasasi <br /> <br />Baca Juga Teka-Teki Sebab Kematian Ibu dan Anak di Rumah Kosong di Bandung Barat di https://www.kompas.tv/video/528479/teka-teki-sebab-kematian-ibu-dan-anak-di-rumah-kosong-di-bandung-barat <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/528481/jaksa-ajukan-kasasi-kasus-ronald-tannur-hari-ini-orangtua-dini-mudah-mudahan-ada-keadilan
