KOMPAS.TV - Rivaldi Aditya Wardana, salah satu dari tujuh terpidana kasus Vina dan Eky, yang masih dalam kurungan penjara, akan mengajukan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Kota Cirebon. <br /> <br />Kuasa Hukum Rivaldi menjelaskan, kasus Rivaldi mulanya berbeda dan terpisah dari kasus kematian Vina dan Eky. <br /> <br />Rivaldi ditarik ke dalam kasus Vina, lantaran 7 terpidana yang ditangkap di SMPN 11 Kota Cirebon, disebut tidak memiliki senjata tajam. <br /> <br />Rivaldi menegaskan dirinya tidak pernah kenal dengan 7 terpidana lainnya, dan tidak pernah mengakui apa yang dituduhkan. <br /> <br />Kuasa Hukum Rivaldi menyebut, penegakan hukum terhadap Rivaldi kacau, dan meminta keadilan serta transparansi atas kasus ini. <br /> <br />#rivaldi #pk #vinacirebon <br /> <br />Baca Juga Eks Kabareskrim Respons Positif dan Apresiasi 'Turun Tangan' Bareskrim Usut Kasus VIna di https://www.kompas.tv/video/528756/eks-kabareskrim-respons-positif-dan-apresiasi-turun-tangan-bareskrim-usut-kasus-vina <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/528759/siapkan-bukti-baru-rivaldi-terpidana-kasus-vina-ajukan-pk