KOMPAS.TV - Polisi menetapkan Jaimas Simaremare sebagai tersangka, kasus penganiayaan terhadap seorang pelatih renang perempuan di Asahan Sumatera Utara. <br /> <br />Pelaku meminta maaf dan mengaku perbuatannya itu ia lakukan karena emosi. <br /> <br />Akibat peristiwa penganiayaan yang dilakukan, korban langsung tak sadarkan diri dan tercebur ke kolam renang. <br /> <br />Pengunjung yang berada di lokasi kejadian langsung menyelamatkan korban. <br /> <br />Dari hasil visum, alat vital korban mengalami pembengkakan dan pendarahan. <br /> <br />Tersangka kini dikenakan pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. <br /> <br />#penganiayaan #pelatihrenang #asahan <br /> <br />Baca Juga Kejagung Susun Memori Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur di https://www.kompas.tv/video/529034/kejagung-susun-memori-kasasi-vonis-bebas-ronald-tannur <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/529040/pelatih-renang-tendang-guru-perempuan-di-asahan-jadi-tersangka