LAMPUNG, KOMPAS.TV - 2 pria berinisial VB dan TM yang satu diantaranya biasa beraktivitas sebagai pak ogah di kawasan Jalan Pangeran Antasari Bandar Lampung Lampung ini harus berurusan dengan polisi. <br /> <br />Baca Juga Wisata Laut Lampung, Bisa Berenang Ditemani Ikan Cantik di https://www.kompas.tv/regional/529325/wisata-laut-lampung-bisa-berenang-ditemani-ikan-cantik <br /> <br />Keduanya ditangkap setelah melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban seorang pengendara sepeda motor. <br /> <br />Peristiwa ini terjadi kala korban dan pelaku terlibat cekcok dan saling tantang setelah sepeda motor milik keduanya bersenggolan. Akibat peristiwa ini korban mengalami sejumlah luka dan harus mendapat perawatan. <br /> <br />Atas perbuatanya kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 subsider 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun kurungan penjara. <br /> <br />#cekcok #pakogah #antasari <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/529327/cekcok-saling-tantang-pak-ogah-aniaya-pengendara-motor
