<br /> Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap dua Warga Negara Indonesia (WNI). Terkait kasus dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) ke Australia. <br /><br /> <br /><br /> Keduanya berinisial DH dan MA. Mereka disangkakan melanggar Pasal 120 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. <br /><br /> <br /><br /> Reporter: Nur Khabibi<br /><br /> Produser : Febry Rachadi<br />