LAMPUNG, KOMPAS.TV - Sebanyak 3 warga negara asing asal Cina dan Jepang dilakukan deportasi oleh kantor imigrasi Kotabumi Lampung pada Rabu kemarin. <br /> <br />Baca Juga Cekcok & Saling Tantang! Pak Ogah Aniaya Pengendara Motor di https://www.kompas.tv/regional/529327/cekcok-saling-tantang-pak-ogah-aniaya-pengendara-motor <br /> <br />Ketiga WNA tersebut yakni SC dan JW Warga Negara Cina serta KM Warga Negara Jepang. <br /> <br />Kepala kantor imigrasi kotabumi Tyas Kristyaningrum mengatakan para WNA ini dilakukan deportasi karena melakukan pelanggaran terkait izin tinggal di wilayah Indonesia. <br /> <br />Mereka didapati melanggar aturan keimigrasian saat menjadi artis penampil dalam acara Tubaba Art Festival di Kabupaten Tulang Bawang Barat Lampung pada 1 Agustus lalu. <br /> <br />Kantor imigrasi Kotabumi mengimbau supaya siapapun yang menyelenggarakan event internasional yang melibatkan warga negara asing dapat melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan petugas imigrasi. <br /> <br />#wna #dideportasi #lampung <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/529569/3-artis-asal-cina-jepang-dideportasi-saat-tampil-di-lampung
