JAWA TIMUR, KOMPAS.TV - Terkait pelaporan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur, Komisi Yudisial kemarin memanggil kuasa hukum keluarga korban. <br /> <br />Selain membawa barang bukti, kuasa hukum keluarga Dini Sera itu juga membawa seorang saksi yang pernah dihadirkan di persidangan. <br /> <br />Tim kuasa hukum keluarga Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura, menjalani pemeriksaan di Komisi Yudisial dengan membawa bukti rekaman CCTV dan kuitansi pembayaran visum oleh keluarga korban. <br /> <br />Tim pengacara keluarga korban juga membawa satu orang saksi yang pernah dihadirkan di persidangan Ronald Tannur. <br /> <br />Terkait hal ini, Komisi Yudisial segera memanggil tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya setelah mendapat tambahan informasi terkait putusan vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. <br /> <br />#ronaldtannur #komisiyudisial #anakeksdpr <br /> <br />Baca Juga "Blok Medan" Disebut di Sidang Abdul Ghani Kasuba, Mahfud MD: Harusnya KPK Panggil Bobby Nasution di https://www.kompas.tv/video/529573/blok-medan-disebut-di-sidang-abdul-ghani-kasuba-mahfud-md-harusnya-kpk-panggil-bobby-nasution <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/529575/soal-vonis-bebas-ronald-tannur-3-hakim-dilaporkan-ke-komisi-yudisial
