Satuan Narkoba Polres Asahan baru-baru ini berhasil membongkar jaringan narkotika dan menangkap empat pelaku dengan barang bukti signifikan. Penggerebekan ini mencakup kasus penyelundupan sabu dan ganja dengan total berat mencapai 143 kilogram.<br /><br />Dalam konferensi pers yang digelar mengenai penangkapan ini disampaikan oleh Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, Kamis (8/8/2024).<br /><br />Penangkapan ini melibatkan empat pelaku dengan tiga kasus terpisah. Kasus pertama melibatkan pelaku berinisial R (23) dari Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, dan FK alias OP (51) dari Kota Depok, Provinsi Jawa Tengah. Keduanya terlibat dalam kasus penyelundupan 130 kilogram ganja.<br /><br />Kapolres Afdhal Junaidi menjelaskan, penangkapan dimulai dari informasi mengenai mobil Daihatsu Terios yang dicurigai membawa narkotika dari Aceh pada Jumat (19/7/24). Mobil tersebut tertangkap basah melintas di Jalinsum Air Baru Asahan menuju Pulau Raja.<br /><br />Saat dikejar oleh petugas, mobil tersebut mengalami kecelakaan di Pulau Raja, Kecamatan Pulau Rakyat, dan pelaku R serta OP yang melarikan diri berhasil ditangkap setelah penelusuran lebih lanjut.<br /><br />Pelaku R mengakui bahwa mereka mengangkut 130 bal ganja yang dibungkus dengan lakban coklat. Polisi segera memburu FK alias OP dan berhasil menangkapnya di Kota Bada Aceh pada Kamis (25/7).<br /><br />Kasus kedua melibatkan Z (33), warga Kelurahan Kapias Pulau Buatan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara. Z ditangkap dengan 12 kilogram sabu yang diduga hendak diantar ke Tebing Tinggi.<br /><br />Kasus ketiga melibatkan TYR (35), warga Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara.<br /><br />TYR ditangkap saat sedang berada di teras rumahnya, dan dari tangannya ditemukan sebungkus plastik berisi sabu.<br /><br />Keempat pelaku kini berada di bawah tahanan Polres Asahan dan akan dikenakan pasal-pasal berat sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk pelaku R dan OP, mereka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati. Sementara Z dan TYR dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.