Surprise Me!

Jurnal Adhyaksa: 'Restorative Justice' Puspenkum Kejaksaan Agung dalam Kasus Pencurian dan Penadahan

2024-08-09 15 Dailymotion

KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung RI merupakan lembaga penegak hukum negara yang berperan penting untuk menjaga siklus keadilan dan ketertiban hukum di Indonesia. <br /> <br />Dalam Jurnal Adhyaksa episode kali ini, Kejaksaan Agung menyorot gebrakan mengembangkan konsep baru penyelesaian perkara, yakni Restorative Justice sebagai pola pemikiran hukum moderat. <br /> <br />Seperti contoh kasus yang teradi di Tangerang Selatan, ketika pengemudi ojek online bernama Yehezkiel kedapatan berada di jalan yang salah dengan mengambil sebuah motor. <br /> <br />Namun, hal itu dilakukan Yehezkiel karena biaya kebutuhan rumah tangga yang mendesak dan ibunya yang sedang sakit. <br /> <br />Lantas, bagaimana Restorative Justice diimplementasikan pada kasus ini? <br /> <br />Bagaimana perspektif, langkah, dan batasan-batasan Kejaksaan Agung dalam menerapkan RJ untuk menyelesaikan kasus Yehezkiel atau sejenisnya? <br /> <br />Baca Juga Kejagung Komitmen Ajukan Kasasi Terkait Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat! di https://www.kompas.tv/video/522689/kejagung-komitmen-ajukan-kasasi-terkait-vonis-bebas-mantan-bupati-langkat <br /> <br />#kejaksaanagung #jurnaladhyaksa #restorativejustice <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/529598/jurnal-adhyaksa-restorative-justice-puspenkum-kejaksaan-agung-dalam-kasus-pencurian-dan-penadahan

Buy Now on CodeCanyon