Dalam rapat Badan Legislasi (Baleg), disoroti pentingnya menyelesaikan setiap Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sudah memiliki surat presiden (surpres) dan sedang dibahas di komisi sebagai pembicaraan tingkat 1. <br /><br />Semangat untuk menyelesaikan RUU tersebut secara cepat dan tepat waktu sangat ditekankan, tanpa mengandalkan terminologi carry over yang bisa memperpanjang proses pembahasan. <br /><br />Selain itu, kerjasama dan kolaborasi dari seluruh pimpinan fraksi sangat penting untuk menghasilkan undang-undang yang terbaik dan bermanfaat bagi masyarakat.
