KOMPAS.TV - Bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menunggak iuran BPJS Kesehatan diberikan kemudahan untuk melunasi tunggakannya secara dicicil. <br /> <br />Cara pertama mencicil melalui program Rehab iuran BPJS Kesehatan. Namun ada syarat dan ketentuannya sebagai berikut: <br /> <br />1. Peserta memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan dan maksimal dua tahun (4-24 bulan) <br />2. Mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165 <br />3. Pendaftaran dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan, kecuali Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27 <br />4. Maksimal periode pembayaran tunggakan bertahap adalah 12 kali. <br /> <br />Kedua bayar lewat aplikasi JKN Mobile: <br /> <br />1. Buka aplikasi Mobile JKN <br />2. Pilih "Rencana Pembayaran Tetap" <br />3. Lalu akan muncul informasi program Rehab, total tunggakan, syarat, dan ketentuan <br />4. Selanjutnya pilih simulasi tagihan <br />5.Lakukan persetujuan syarat dan ketentuan Rehab <br />6.Apabila berhasil, Anda bisa membayar cicilan sesuai ketentuan simulasi pembayaran yang dipilih. Pembayaran tunggakan ini sekaligus sudah meliputi tunggakan satu keluarga. <br /> <br />Baca Juga Simak! Ini Cara Cek NIK KTP Terdaftar Atau Tidak secara Online Tanpa Harus ke Dukcapil - Infografis di https://www.kompas.tv/video/524573/simak-ini-cara-cek-nik-ktp-terdaftar-atau-tidak-secara-online-tanpa-harus-ke-dukcapil-infografis <br /> <br />#bpjskesehatan #bpjs #cicilan <br /> <br />Video editor: Rafsyan <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/530004/begini-syarat-dan-cara-cicil-tunggakan-bpjs-kesehatan-lewas-aplikasi-infografis