JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan kembali memeriksa Mantan Anggota DPR RI Miriam S Haryani dalam kasus korupsi E-KTP. Miriam diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. <br /> <br />Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika menyebut Miriam seharusnya diperiksa pada Hari Jumat (9/08/2024) pekan lalu. Namun meminta penjadwalan ulang, pada Hari Selasa (13/08/2024) ini. <br /> <br />Miriam akan diperiksa dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP, soal "uang jajan" yang disinggung Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam rapat dengar pendapat dengan DPR 2019 lalu. <br /> <br />Miriam sebelumnya divonis 5 tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan kasus ktp elektronik dan kini telah dinyatakan bebas. <br /> <br />Baca Juga Mahfud MD Desak KPK Panggil Bobby Nasution Terkait Kasus Korupsi Tambang Malut di https://www.kompas.tv/video/529476/mahfud-md-desak-kpk-panggil-bobby-nasution-terkait-kasus-korupsi-tambang-malut <br /> <br />#korupsi #ektp #dpr <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/530504/kasus-e-ktp-kembali-diusut-kpk-periksa-eks-anggota-dpr-miriam-haryani
